Senin, 07 Januari 2019

trend branding mobil kampanye di tahun politik 2019


Branding Mobil Kampanye?..Ada Aturannya
Untuk meraih simpati dan sosialisasi bagi seorang caleg di DAPIL-nya maka mereka harus mampu bersosialisasi menunjukkan  dengan baik dan benar siap meraka dan apa kemampuan meraka atau bahasa ke kiniannya "personal branding". selain itu juga bisa di tunjang dengan menggunakan alat peraga kampanye yang efektif .salah satu Contohnya bisa anda tunjukkan melalui alat peraga kampanye salah satunya media promosi branding mobil kampanye.
apa itu "branding Mobil kampanye"? secara garis umum adalah suatu proses pengcoveran/membungkus/merubah  mobil menjadi media promosi yang berisikan informasi dengan memanfaatkan media pembentuk visual menggunakan bahan sticker vinyl maupun cat
berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, sticker branding mobil kampanye  tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapa pun ukurannya.
branding mobil kampanye

branding mobil kampanye

branding mobil kampanye

Para kontestan Pemilu 2019, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), perlu berhati-hati dalam mengenalkan dirinya melalui media peraga kampanye berupa kendaraan roda empat atau yang biasa disebut branding mobil kampanye. Baik itu milik pribadi maupun yang dipergunakan untuk kepentingan sosial  semisal ambulans. Begitu pula kendaraan roda empat yang dipakai untuk angkutan umum dan dipergunakan sebagai media kampanye. 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mewanti-wanti mengenai hal tersebut. Branding mobil roda empat jangan sampai melanggar ketentuan alat peraga kampanye,  seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Branding mobil untuk keperluan kampanye yang sering terlihat selama ini adalah hampir full-body. Gambar parpol, wajah calon, serta nomor urutnya mendominasi kendaraan roda empat tersebut. Selain ukuran, sticker juga dilarang untuk ditempel di tempat yang merupakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
kami siap membantu bagi para kontestan pemilu PILPRES 2019 maupun PILEG dalam proses pembuatan branding mobil kampanye dengan tanpa melanggar  aturan dari BAWASLU karena kami memiliki pengalaman dalam hal branding mobil kampaye tahun 2014 yang lalu selain itu kami juga berpengalamn dalam menangani proses branding mobil perusahan-perusahan BUMN dan swasta.

branding mobil kampanye

branding mobil kampanye

cetak sticker branding mobil

Kami siap membantu mulai dari proses desain ,proses produksi cetak sticker menggunakan mesin High resolution MIMAKI made in jepang,hingga proses pemasangan,
foto yang kami unggah adalah murni hasil pekerjaan team maxgraphica