Branding Mobil Kampanye?..Ada Aturannya
Untuk meraih simpati dan sosialisasi bagi seorang caleg di DAPIL-nya maka mereka harus
mampu bersosialisasi menunjukkan dengan baik dan benar siap meraka dan apa kemampuan meraka atau bahasa
ke kiniannya "personal branding". selain itu juga bisa di tunjang
dengan menggunakan alat peraga kampanye yang efektif .salah satu Contohnya bisa
anda tunjukkan melalui alat peraga kampanye salah satunya media promosi branding mobil kampanye.
apa itu "branding Mobil kampanye"? secara
garis umum adalah suatu proses pengcoveran/membungkus/merubah
mobil menjadi media promosi yang berisikan informasi dengan memanfaatkan
media pembentuk visual menggunakan bahan sticker vinyl maupun cat
berdasarkan Surat Edaran Bawaslu
Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, sticker branding mobil kampanye tidak
boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapa pun ukurannya.
Para kontestan Pemilu 2019, baik pemilihan presiden
(pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg), perlu berhati-hati dalam
mengenalkan dirinya melalui media peraga kampanye berupa kendaraan roda empat
atau yang biasa disebut branding mobil kampanye. Baik itu milik pribadi
maupun yang dipergunakan untuk kepentingan sosial semisal ambulans.
Begitu pula kendaraan roda empat yang dipakai untuk angkutan umum dan
dipergunakan sebagai media kampanye.
Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) telah mewanti-wanti mengenai hal tersebut. Branding mobil roda
empat jangan sampai melanggar ketentuan alat peraga kampanye, seperti
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Branding mobil untuk
keperluan kampanye yang sering terlihat selama ini adalah hampir full-body.
Gambar parpol, wajah calon, serta nomor urutnya mendominasi kendaraan roda
empat tersebut. Selain ukuran, sticker juga dilarang untuk ditempel di tempat
yang merupakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung atau
fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah), jalan protokol, jalan
bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
kami siap membantu bagi para kontestan pemilu PILPRES 2019 maupun PILEG dalam proses
pembuatan branding mobil kampanye dengan tanpa melanggar aturan dari BAWASLU karena kami memiliki
pengalaman dalam hal branding mobil kampaye tahun 2014 yang lalu selain itu
kami juga berpengalamn dalam menangani proses branding mobil
perusahan-perusahan BUMN dan swasta.
Kami siap membantu
mulai dari proses desain ,proses produksi cetak sticker menggunakan mesin High
resolution MIMAKI made in jepang,hingga proses pemasangan,
foto yang kami
unggah adalah murni hasil pekerjaan team maxgraphica